Rnetnews.Com-Salah satu tokoh LSM Nusa Tenggara Barat menolak dengan keras adanya aksi Demontrasi menyampaikan pendapat yang menganggu ketertiban umum. Karena itu tentunya tidak dibenarkan dalam undang-undang.
" Kalau ada yang melakukan aksi sampai menganggu ketertiban umum kita tolak keras," tegas Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan,Zarlan,Selasa (11/7).
Menurutnya dalam peraturan yang ada kita semua tidak dilarang untuk menyampaikan pendapat atau aksi yang penting damai.Tapi kalau sudah melakukan aksi dengan anarkis apalagi sampai melakukan pemblokiran jalan yang menganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Maka apapun alasannya tidak dibenarkan,karena sebagai masyarakat yang memegang adat ketimuran hendaknya melakukan aksi secara santuan dan sopan tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
" Silahkan melakukan aksi dengan melakukan kritik membangun,tapi tidak melakukan aksi anarkis yang ganggu ketertiban umum," pintanya.
Lebih jauh Zarlan menandaskan kalau ada pihak-pihak yang melakukan aksi anarkis dan mengarah terhadap terganggu ketertiban umum maka kita minta kepada aparat kepolisian untuk menindaktegas sesuai dengan hukum yang ada.
Dengan harapan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya untuk tidak melakukan aksi yang sama kedepan nantinya.
" Kalau ada aksi yang mengarah menganggu ketertiban umum kita dukung polisi untuk menindaktegas," tambahnya.(Rj).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.