LOMBOK TIMUR-Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy kembali merombak pejabat eselon II,III dan IV lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim, Diantaranya pejabat tinggi pratama sebanyak tiga orang,administrator dan pengawas sebanyak 15 orang.

Dimana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II,III dan IV Pemkab Lotim dipimpin langsung Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy tanpa dihadiri Wakil Bupati Lotim,H.Rumaksi SJ 

Namun dihadiri Sekda Lotim,HM.Juani Taofik, para kepala OPD lingkup Pemkab Lotim,dengan bertempat di lobby kantor Bupati Lotim,Rabu (13|4).

Tiga JPT Pratama yang dirotasi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Ahmad Dewanto Hadi digeser menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim yang sebelumnya ditempati Ahmad Dewanto Hadi kini diisi Izzudin yang menjabat Kepala BKPSDM. Sementara posisi Izzudin digantikan Mugni SN yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pariwisata. Ahmad Dewanto Hadi sendiri kini menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP.

Dalam sambutannya Bupati Lotim menegaskan ‎dan memberikan arahan kepada masing-masing Kepala OPD yang dilantik dan diambil sumpahnya.

Diantara penegasan kepada Kepala Dikbud Lotim dengan menekankan pentingnya sektor ini sebagai salah satu yang akan memperkuat pencapaian IPM Lotim .

" Diharapkan kepada pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin," tekannya.

Sukiman juga ‎menggaris bawahi sejumlah isu bidang pendidikan seperti sekolah tidak layak yang tak kunjung direnovasi karena alasan Kasek yang tidak mengisi Dapodik.

Begitu juga  kepada kepada UPT Dikbud dan jajaran lainnya, bahkan Kepala Dinas dapat bergerak langsung melihat kondisi sekolah-sekolah tersebut untuk kemudian mengingatkan Kepala Sekolah mengisi Dapodik.

" Meminta agar Kepala Sekolah yang tidak mengisi Dapodik dikenakan sanksi.karena sebagai bentuk ketegasan dan upaya menegakkan aturan," ujarnya.

Selain itu Mantan Dandim 1615 Lotim ini juga mengingatkan agar ‎penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus untuk kepentingan sekolah.

Begitu juga  kualitas guru dan tenaga pengajar sebagai pilar pendidikan perlu ditingkatkan.

" Untuk meningkatkan itu pemerintah daerah  telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk peningkatan kualitas guru itu," tandasnya.

Sementara penegasan Bupati terhadap Kepala   BKPSDM yang baru hendaknya dalam penerimaan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  agar tertib administrasi, serta tidak disusupi pihak-pihak yang hendak mengambil kesempatan untuk merugikan masyarakat.

" ‎Dalam urusan kepegawaian ini menegaskan toleransi terhadap usia pensiun JPT maksimal 59 tahun dan tidak akan diubah lagi,"paparnya seraya menegaskan kembali hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan perbaikan jenjang karier bagi ASN potensial lainnya.

Kemudian untuk Kepala Dinas PMPTSP,dimana Bupati menekankan agar setiap perizinan yang dikeluarkan memperhatikan pula aspek kepentingan masyarakat.

Untuk itu kepada  pejabat baru dapat melihat isu perizinan yang sensitif dan melakukan konsultasi sebelum mengambil keputusan.

"   izin yang dikeluarkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,makanya harus selektif dalam mengeluarkan izin," tandasnya.(SR).