Selong,-Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran Program PNPM -MP pada UPK Kecamatan Suele tahun 2015-2018.


Dengan inisial K sebagai Ketua UPK Kecamatan Suele dan M selaku pendamping Kelompok SPP.Hal ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan pihak Kejari Lotim,Senin (5|2).


Sementara kerugian negara mencapai 567.687.000 dengan hasil laporan audit yang dilakukan pihak inspektorat.‎


" Setelah cukup dua alat bukti kita tetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan kasus korupsi dana PNPM-MP di Kecamatan Suele," tegas Kasi Intelejen Kejari Lotim,LM.Rasyidi dalam keterangan persnya.


Ia menjelaskan modusnya tersangka M selaku pendamping kelompok SPP membentuk 23 kelompok di Desa Ketangga untuk mendapatkan pinjaman bergulir dari UPK PNPM-MP kecamatan. 


Dimana dalam pengajuan simpan pinjam SPP seluruhnya diajukan oleh tersangka M denga meminta fotocopy KTP beberapa orang yang berada di desa.


Hal ini sebagai syarat untuk membentuk kelompok SPP dan juga mendapatkan pinjaman SPP pengguliran.Kemudian dalam pencairan sebanyak 23 kelompok SPP di Desa Ketangga dengan seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan pengurus kelompok.


" Tapi pinjaman itu diberikan melalui tersangka M oleh tersangka K,tapi tidak diserahkan uang simpan pinjam itu melainkan kepentingan pribadi," ujarnya.


Rasyidi juga menambahkan dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Sub pasal 3 jo.Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah.


" Ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tandasnya. (Rijal)