Aksi unjuk rasa LSM KASTA NTB di depan Mapolda NTB. Photo: RNETnews
Mataram - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi kantor Polda NTB, Rabu (31/1/2024). Mereka menuntut agar Polda NTB mengungkap kasus penangkapan bandar narkoba berinisial DR yang memiliki barang bukti (BB) berupa 975 butir pil ekstasi.


Massa aksi menganggap ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Mereka menduga bahwa DR adalah orang yang sama dengan Deril, yang sebelumnya disebut sebagai buronan dalam kasus narkoba di wilayah Polres Lombok Utara pada tahun 2021.


"Kami minta kasus itu dibuka kembali karena kami melihat ada kenjanggalan dalam kasus tersebut. Kami melihat aparat penegak hukum (APH) ikut cawe-cawe dalam kasus ini. Makanya saudara DR dan kuat dugaan kami orangnya itu adalah Deril. Dimana hal tersebut disampaikan pihak Polres Lombok Utara dalam acara konferensi pers pada tahun 2021 dan disampaikan saudara DR masih dalam pengejaran," ungkap Yanto, Ketua Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana informasi yang didapat dari beberapa media yang memuat kasus tersebut.


Untuk itu, mereka meminta pihak Polda NTB, dalam hal ini Direktorat Narkoba, untuk meninjau dan membuka kembali secara terang-terangan ke publik persoalan kepemilikan ratusan butir pil ekstasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Utara pada tahun 2021. Saat itu, Kapolresnya dijabat AKBP Feri Jaya Satriansyah dan Kasat Narkobanya Iptu Surya.


"Kami melihat bahwa gembong yang kami duga bandar besarnya malah bisa melenggak-lenggok ke sana ke mari. Padahal saat konferensi pers di Mapolres Lombok Utara tahun 2021 disebutkan si DR yang dalam kasus itu dugaan kuat kami adalah saudara Deril masih dalam status daftar pencarian orang (DPO)," sebut Yanto dalam orasinya yang lantang.


Disamping itu, massa aksi juga mempertanyakan mengapa pihak eksternal, dalam hal ini kawan-kawan media selaku pihak independen, tidak diundang saat pemusnahan BB ratusan butir pil ekstasi tersebut. Padahal, jumlah BB tersebut hampir menyentuh angka ribuan dan ini angka yang sangat fantastis bagi mereka.


"Kami minta bandar besarnya yang harus ditangkap dan harus diproses hukum. Selama ini saya melihat dari beberapa kasus narkoba malah yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara hanya menyisir pengguna dan pengedar kelas teri. Dan ini kami anggap tidak tepat sasaran," katanya.


Sementara itu, Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan akan melakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan kawan-kawan LSM Kasta NTB. Dia mengatakan bahwa dalam pemusnahan BB, pihak kepolisian akan mengundang pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Kejaksaan, dan Pengadilan serta pihak terkait lainnya.


Dia juga menyampaikan tidak mengundangnya kawan-kawan media saat itu karena pada Oktober tahun 2021 ada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait Covid-19. (red.)