Edy Wibowo saat dilakukan penahanan oleh KPK. Photo: Tangkpan Layar.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan hakim yustisial Edy Wibowo setelah tim penyidik rampung memeriksanya buntut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK gedung Merah Putih, pada Senin (19/12/2022).

Penahanan tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara yang ditangani Mahkamah Agung.

Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama dimulai 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari dimulai sejak tanggal 19 Desember hingga 7 Januari 2022.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan kasus yang menjerat Edy Wibowo merupakan kasus pengurusan perkara putusan pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus tersebut bermula dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Mulya Husada Jaya.

“Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dari sana lah Wahyudi meminta bantuan kepada MH dan AB agar kasasi tersebut dikabulkan,” kata Firli, seperti dikutip dari Tempo.co.

Edy Wibowo diduga telah menerima suap sebesar Rp3,7 miliar yang diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri.

Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Oleh karena tindakannya itu, Edy Wibowo diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana tercantum di laman direktori putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut terdaftar sebagai nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Perkara tersebut ditangani oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai hakim ketua dengan hakim anggota diisi oleh Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

“MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Termohon PKPU/Debitor YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN NIAGA MKS., tanggal 23 Mei 2022;”

“MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Termohon PKPU/Debitor YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA tidak pailit; Menghukum Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU/Kreditor untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” sebagaimana yang tertulis dalam direktori putusan MA tersebut.

Dengan ini, Edy Wibowo menyusul 13 tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK.

Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (ep/red)