Anggota Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Lombok Timur sangat perlu dipersenjatai dengan Senjata Api (Senpi) dalam menjalankan tugas dilapangan.

Apalagi dengan tugas Pol.PP yang sangat berat dalam menegakkan Perda,termasuk berbagai gejolak yang terjadi ditengah-tengah masyarakat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.‎

" Sangat perlu kalau kami dipersenjatai dalam menjalankan tugas dilapangan," tegas Kasat Pol.PP Lotim,H.Sudirman yang didampingi Sekretaris Pol.PP, M.Ridwan di ruang kerjanya, Rabu (29|12).

Ia menyebutkan dalam Permendagri No 17 tahun 2019, tentang pemenuhan hak pegawai,penyedian sarana dan prasarana minimal, pembinaan teknis operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam Bab V ketentuan lainnya pasal 36 berbunyi Satuan Pol.PP dalam melaksanakan tugas Perda dan perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan masyarakat dapat dilengkapi senjata api sesuai ketentuan perundangan yang ada.

" Jadi ada Permendagri yang mengatur tentang Pol.PP bertugas dilengkapi senjata api,"tambah Sudirman.

Namun begitu, lanjut Sudirman,untuk bisa mendapatkan senpi tentunya tidak mudah harus mendapatkan ijin pihak berwenang dan tentu lulus psikologi. Termasuk juga anggaran daerah harus mendukung untuk pengadaan senpi.

Karena sebelumnya pernah ada wacana mengenai Pol.PP akan dipersenjatai, akan tapi terbentur dengan anggaran,apalagi mengingat untuk membeli senpi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

" Bandingkan saja Polhut saja diberikan senjata api laras pendek dan panjang,kenapa Pol.PP tidak untuk menunjang tugas dilapangan dalam mengatasi gejolak yang berkembang di masyarakat," tandas Sudirman.(SR).