Kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung berkali-kali terjadi di wilayah Desa Lenek Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur yang sempat menggemparkan Lotim. Karena perbuatan sang bapak terhadap anak kandungnya sendiri.

Sementara saat ini pelaku dengan inisial SH (43) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan berurusan pihak berwajib. Sedangkan korban dengan inisial KI (15) masih berstatus pelajar menjadi trauma dengan perbuatan sang ayah terhadap korban.

Pelaku pemerkosaan anak kandung, SH di Polres Lotim, Rabu (17|11) menuturkan awal mula dirinya melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak kandungnya disuruh ibu korban saat beberapa hari pulang dari bekerja di Luar Negeri.

Dengan meminta dirinya untuk memegang payudara anaknya, sehingga terpaksa melakukan hal tersebut. Karena desakan dari sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban. 

Perbuatan yang dilakukan tersebut sebelum dirinya berpisah atau cerai dengan ibu korban.

" Ibu korban yang menyuruh saya memegang payudara anaknya, tapi tidak tahu alasan kenapa menyuruhnya," tuturnya.

SH juga menjelaskan kalau korban merupakan anak terakhir dari istri keempatnya, dengan memperoleh anak dari keempat istrinya sebanyak enam orang yakni tiga laki-laki dan tiga perempuan.

Dengan kejadiannya sekitar tahun 2019 pertama kali memegang payudara anaknya. Setelah itu kemudian dilanjutkan pada bulan Oktober 2021 dengan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya di kos-kosannya sebanyak tujuh kali.

Setelah melihat korban menggunakan rok pendek berkali-kali melihatnya, sehingga timbul nafsu syahwatnya.Kemudian dirinya merayu korban untuk melayaninya dengan diiming-iming akan dibelikan Hand Phone (HP) baru,sehingga korban melayani keinginannya.

Namun kemudian dirinya tidak pernah menepati janji untuk membelikan HP bagi anaknya sampai ditangkap polisi atas perbuatannya. 

" Dirinya melakukan perbuatan itu terhadap anaknya saat anak yang lain sudah tertidur," ujar Pelaku,SH dengan muka tanpa merasa bersalah.

SH juga menambahkan korban yang juga anaknya juga sebelum dirinya menyetubuhi anaknya, terlebih dahulu ada temannya yang terlebih dahulu melakukannya.

Dengan berdasarkan cerita dari korban kepada dirinya,karena korban sering keluar rumah dengan teman-teman dan pergaulannya tidak bagus. Namun begitu tidak menceritakannya kepada orang dan melaporkan ke pihak berwajib,karena permintaan korban.

" Sebelum dirinya melakukan perbuatan itu terlebih dahulu anaknya melakukan perbuatan itu dengan temannya menurut cerita anaknya," tambahnya.

Namun begitu lanjut, SH,dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menyetubuhi anaknya sebanyak 30 kali. Melainkan hanya tujuh kali kalau menyetubuhi dan satu kali memegang payudara anaknya.

" Saya khilaf dan menyesali perbuatan yang dilakukan terhadap darah dagingnya dengan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

Kapolres Lotim,AKBP Herman Suriyono,Sik,MH saat dikonfirmasi menegaskan pelaku dugaan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri sudah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan Undang-undang perlindungan anak," tandasnya. (Zal)