Apel pembukaan serentak pelaksaanan vaksinasi wilayah Lombok Barat di kantor Bupati Lobar. Photo: R. Kautsar

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan tegas serta sanksinya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi,melalui Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 202. Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang telah ditetapkan menjadi sasaran vaksin tetapi tidak bersedia atau menolak untuk divaksin. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Lombok Barat DR. H. Baehaqi  Sabtu, 23 Oktober 2021 di Kediri, Lombok Barat. 

Menurut DR Baehaqi, Pemerintah tidak lagi dapat mentolerir masyarakat yang menjadi sasaran vaksin namun menolak untuk di vaksin, karena hal tersebut berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Lombok Barat. 

Masyarakat yang tidak mau divaksin akan terkena sejumlah sanksi tegas diantaranya penundaan atau penghentian pemberian  jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan dan penghentian layana administrasi pemerintahan serta denda. 

"Sesuai dengan Perpres 14 tahun 2021 pasal 13 A sanksinya sangat tegas dan ini menjadi peringatan bagi masyarakat sasaran vaksin yang menolak untuk di vaksin" ujarnya. 

Sekda Lombok Barat telah menerapkan sistem ini dalam pembagian bantuan sosial. Masyarakat yang memperoleh bantuan sosial dan akan mengambil bantuan sosial harus menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas. Karenanya ia meminta agar semua masyarakat Lombok Barat harus patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah. 

"Kami berharap masyarakat tidak menolak vaksin karena kedepan ada kemungkinan vaksin tidak lagi gratis" ujar Sekda. 

Hingga Sabtu Pagi 23/10/2021, masyarakat Lombok Barat yang telah divaksin mencapai 317.163 orang untuk dosisi 1 dan 86.622 untuk dosisi 2. sehingga persentase masyarakat yang telah divaksin dosisi 1 mencapai 59,82 persen yang tersebar di 10 kecamatan di Lombok Barat. Hingga saat ini tidak ada penolakan dari masyarakat namun yang menjadi kendala dilapangan adalah vaksin yang sempat tertunda distribusinya. (R01)