Satuan Lalulintas Polda NTB saat melakukan pemeriksaan setandar kenalpot yang digunakan oleh kendaraan roda dua. Photo: Istimewa
Mataram,- Knalpot brong, istilah yang sering digunakan untuk menyebut knalpot kendaraan bermotor yang mengeluarkan suara yang keras dan berisik. Namun, apakah Anda tahu bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tapi juga melanggar aturan yang berlaku?


Direktur Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa knalpot brong adalah istilah yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Menurut undang-undang tersebut, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot.


"Knalpot adalah bagian dari kendaraan bermotor yang berfungsi meredam bunyi letupan tempat buangan gas serta peredam bunyi kendaraan bermotor. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan menghasilkan suara yang keras dan berisik, yang bisa mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat," ujar Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. dalam rilis yang diterima oleh redaksi, Rabu (31/1/2024).


Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong juga dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sanksi pidana tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).


Selain itu, Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. juga mengingatkan bahwa ada ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan yang diatur oleh Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi. Peraturan tersebut menetapkan ambang batas keluaran suara dari knalpot yang diperbolehkan, sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor.


"Jadi, tidak boleh ada salah pemahaman, semua kembali kepada aturan yang berlaku. Jika ingin memproduksi, menjual, maupun menggunakan knalpot, harus paham terhadap aturan yang berlaku. Saya menghimbau kepada seluruh pihak untuk sama-sama mengikuti ketentuan yang ada, saling menghargai sesama pengguna jalan, terkhusus knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hanya digunakan untuk kegiatan tertentu, misalnya saat event resmi (road race, dragrace dan sebagainya), untuk rutinitas sehari-hari kembali mengikuti kententuan yang diatur dalam Undang-Undang," tutup Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. (red.)