Timpuma saat melakukan penangkapan terhadap seorang DPO Kasus TPPO berinisial MS di rumahnya. Photo:Istimewa
Lombok Utara, -Seorang buronan Polda Jawa Timur yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Utara. Kamis (30/11/2023).


"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Lendang Beriri, Desa Batu Rakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara" ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU Gufron Subeki, SH, kepada media.


Buronan yang ditangkap tersebut berinisial MS, laki-laki, 47 tahun, warga Dusun Lendang Beriri, Desa Batu Rakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. MS merupakan DPO Polda Jatim yang dicari sejak lama karena diduga terlibat dalam kasus TPPO.


"penangkapan MS berawal dari informasi yang diterima dari Dit Reskrimum Polda Jatim pada Senin, 26 November 2023. Dit Reskrimum Polda Jatim memberitahu kami bahwa ada salah satu DPO kasus TPPO yang berada di wilayah hukum Polres Lombok Utara, tepatnya di Kecamatan Bayan."ungkap Gufron.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MS. Dari hasil penyelidikan, Tim Puma berhasil mendapatkan identitas dan alamat lengkap MS. Kemudian, pada Rabu, 29 November 2023, Tim Puma bersama Unit Reskrim Polsek Bayan bergerak menuju rumah MS untuk melakukan penangkapan.


"MS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh Tim Puma. selanjutnya MS kami bawa ke Mako Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan."


Usai pemeriksaan MS langsung di terbangkan ke Polda Jatim untuk dilkukan proses hukum selanjutnya.


"MS diterbangkan dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah menuju Polda Jatim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.”tandanya. (red.)