Jakarta, - Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum mengumumkan bahwa telah dilakukan sita eksekusi terhadap dua aset milik terpidana kasus perpajakan, Aria Trisna Sutmana, pada Rabu, 8 November 2023.

"Sita eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022 yang menghukum Aria Trisna Sutmana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 3.851.671.200 (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah)." Ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Semedana,dalam rilis tertulisnya yang diterima media ini. Kamis,(09/11/2023).

Aria Trisna Sutmana merupakan mantan Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1.925.835.600 (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah)."terangnya.

Petugas Kejaksaan saat melakukan penyitaan dan menempel setiker tanda penyitaan pada bangunan aset yang disita. Photo:Istimewa

Dua aset yang disita eksekusi adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Wisma Gununganyar Selatan VI Nomor 26 dan Jl. Wisma Gununganyar Tengah III Nomor 10, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya. Kedua aset tersebut bernilai sekitar Rp 1,2 miliar.

"Sita eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, didampingi oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, dan Pihak Kelurahan Gununganyar Tambak. Sita eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT-4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023  tanggal 2 Oktober 2023." ujarnya.

Menurut Sumedane,Kejaksaan Agung juga mengatakan bahwa sita eksekusi ini merupakan upaya hukum luar biasa.

"Eksekusi dan eksaminasi untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan."tandas Sumedana.

Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk taat pajak dan tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. (K.3.3.1). (red.)