Kapolresta Mataram saat menunjukkan barang bukti narkoba. Photo: Doc. RNETnews

Mataram - Polresta Mataram berhasil mengamankan 17 tersangka narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2023 yang digelar selama 14 hari, yaitu dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.


Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Ia didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti.


Kapolresta Mataram mengatakan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di sekitar mereka.


"Kami tidak akan tinggal diam melihat peredaran narkoba di Kota Mataram. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku narkoba. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi dan menjaga anak-anak mereka dari bahaya narkoba," kata Kapolresta. Rabu (04/10/2023)


Dari operasi ini, Polresta Mataram berhasil menangkap dua tersangka yang menjadi target operasi (TO) dan 15 tersangka non TO. Dari dua tersangka TO, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 41 gram dan uang tunai sebesar Rp. 12.837.000. Sedangkan dari 15 tersangka non TO, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 27,34 gram dan uang tunai sebesar Rp. 2.163.000.


Kasat Narkoba Polresta Mataram menjelaskan bahwa hasil operasi ini menunjukkan peningkatan dari tahun lalu, baik dari segi jumlah kasus maupun jumlah tersangka. Namun, jumlah barang bukti menunjukkan penurunan.


"Dibandingkan dengan Operasi Antik 2022, jumlah kasus naik satu kasus atau setara 7%, dan jumlah tersangka naik satu orang atau setara 6%. Namun, jumlah barang bukti sabu turun sekitar 28% dan uang tunai turun sekitar 11%. Ini menunjukkan bahwa kami semakin gencar melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba di Kota Mataram," ujar Kasat.


Ia menambahkan bahwa selain penindakan, Satgas Penanganan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polresta Mataram juga melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.


"Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersinergi dalam memberantas narkoba. Kami berharap dengan adanya operasi ini, Kota Mataram bisa terbebas dari narkoba," tutup Kasat.


Para tersangka dan barang bukti saat ini sedang diproses di Polresta Mataram sesuai dengan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara. (red.)