Rnetnews.Com- Sejumlah tokoh Aktor intelektual penolakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT ) yang ada si wilayah Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pemerintah Provinsi NTB.
" Benar, beberapa hari yang lalu ada beberapa orang dilaporkan oleh pemerintah, atas laporan itu kemudian kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum,"ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Indra Cahyono selasa (19/09)
Mantan kapolres Lombok Tengah ini menjelaskan, pemerintah provinsi NTB melaporkan beberapa warga ini terkait dengan pengrusakan dan penjarahan Fasilitas KIHT.
"Atas laporan itu, kita sudah memanggil beberapa saksi dalam kasus tersebut,"ujarnya.
Dari hasil pemanggilan saksi - saksi ini sambungnya, maka nantinya kita akan memanggil enam orang yang sudah dilaporkan. Sehingga kasus ini berjalan dengan terang benderang.
"Intinya semua laporan yang masuk ke kita akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,"paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD Lombok Timur H Lalu Hasan Rahman meminta kepada pemerintah provinsi NTB untuk tidak melaporkan warga. Menurutnya, dengan melaporkan warga ini, dinilai dapat memperkeruh situasi.
"Apalagi saat ini kita sudah memasuki tahun politik, mari kita jaga situasi dan kondisi daerah kita,"katanya.(Wn).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.