Puluhan Emak-emak asal Kabupaten Lombok Timur saat mengadu ke Polda NTB. Photo: Sovi
Mataram,RNETnews.com - Merasa tertipu dan dirugikan puluhan emak-emak dari Kabupaten Lombok Timur, oleh pengurus Koperasi BMT Al Hasan Mitra Ummat yang berlokasi di wilayah Lenek, Kecamatan Aikmel inipun mengadukan kasus yang mereka alami ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Senin, (18/09/2023) 


Mereka mengaku telah menyetor uang tabungan dan investasi mereka dengan janji akan mendapatkan hadiah umroh atau sepeda motor, namun hingga kini tak kunjung terealisasi. 

"Kami sudah menabung selama lima tahun, tapi tidak ada hasilnya. Kami hanya diberi kertas kosong yang katanya surat perjanjian. Kami merasa ditipu dan digelapkan oleh pengurus koperasi tersebut," ungkap salah satu korban, Rokyan Aini, asal Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. di Mapolda NTB. 

Rokyan mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 234 juta kepada salah satu tim marketing koperasi berinisial HH, yang juga merupakan tetangganya. HH menawarkan bunga tinggi mulai dari 5% hingga 17% dan hadiah sepeda motor jika menabung dalam tempo tertentu.

"Dia ini istri camat juga, jadi saya percaya saja. Tapi ternyata dia tidak jujur. Dia tidak pernah memberi tahu kami kemana uang kami disetor. Dia juga tidak pernah memberi kami bukti transaksi atau buku tabungan," tutur Rokyan.

Rokyan bukanlah satu-satunya korban. Ada puluhan ibu-ibu lainnya yang mengalami nasib serupa. Mereka mengaku telah menabung mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 300 juta dengan harapan bisa pergi umroh atau mendapatkan sepeda motor. Namun, setelah menunggu selama bertahun-tahun, mereka tidak mendapatkan apa-apa.

"Kami sudah sering menagih ke rumah direktur utama koperasi berinisial HN, tapi dia selalu menghindar dan berjanji-janji. Kami juga sudah mencoba menghubungi HH dan tim marketing lainnya, tapi mereka tidak mau bertanggung jawab. Kami merasa dipermainkan oleh mereka," keluh salah satu korban lainnya.

Para korban pun akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka didampingi oleh kuasa hukum mereka, Theofilus Nurak. 

"Hari ini kami adukan para pengurus koperasi tersebut ke Polda NTB. Kami minta agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian. Kami juga minta agar hak-hak kami sebagai nasabah koperasi dipenuhi oleh pihak pengurus," tegas Theofilus.

Theofilus menambahkan, bahwa kasus ini merupakan bentuk penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pengurus koperasi tersebut. Ia menduga, bahwa pengurus koperasi telah melakukan praktik money game atau skema ponzi dengan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka.

"Kami meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengurus koperasi tersebut. Kami juga meminta agar pihak kepolisian menyita aset-aset yang dimiliki oleh pengurus koperasi sebagai jaminan bagi para korban," ujar Theofilus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya pengaduan dari 22 warga Lombok Timur terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengurus Koperasi BMT Al Hasan Mitra Ummat.

"Kami sudah menerima pengaduan dari para korban. Kami akan segera memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para pengurus koperasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus ini," kata Arman.

Arman mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi atau menabung di lembaga keuangan non-bank, seperti koperasi. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas, reputasi, dan kredibilitas lembaga keuangan tersebut sebelum memutuskan untuk bergabung.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran bunga tinggi atau hadiah menarik yang tidak masuk akal. Jangan mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku sebagai tim marketing atau perwakilan lembaga keuangan tersebut. Selalu minta bukti transaksi dan buku tabungan yang resmi dan terverifikasi," pesan Arman. (red.)