RNETnews.com,NTB- Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan akses taman wisata alam (TWA) tunak, Kecamatan Pujut


Kasi Intel Kejari Loteng A.A. Gede Agung dalam press rilisnya mengatakan bahwa, pihak nya menetapkan tiga tersangka pada Kamis (8|6) 


"Iya tadi sekitar pukul 16.35 ditetapkannya," ungkap nya 



Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala 

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : 

1) Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK 

Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;


2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial FS selaku Direktur 

PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;


3) Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial MNR selaku 

Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;


Dijelaskan juga 

kronologis perkara yakni pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah 

melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan 

tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam 

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar 

Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).


Kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan 

pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim tekhnis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak 

sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400jt;


Kemudian, untuk pasal yang disangkakan

 terhadap ketiga tersangka yakni PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo 

Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 


SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 

55 ayat (1) Ke-1 KUHP.;


"Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kasi pidsus terlebih 

dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya


setelah itu, pada pukul 17.25 wita Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA 

Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 

2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan 

penggalangan.(Riki)