Lombok Timur - Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi di lingkungan pendidikan Pondok Pesantren di Lombok Timur,kali ini oknum pimpinan yayasan ponpes di wilayah kecamatan Sikur dengan inisial LM (40) diduga menyetubuhi seorang santrinya yang berusia 17 tahun berkali-kali. 

Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2023. Sedangkan perbuatan pelaku terbongkar,Selasa (3|5) kemarin, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oknum pimpinan yayasan ponpes tersebut ke orang tua dan keluarganya kemudian langsung melapor ke kantor polisi.

Hal ini dibenarkan Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi kemarin. 

" Memang betul kami telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan yayasan ponpes terhadap santrinya dengan ditangani unit PPA," tegasnya.

Kasusnya sudah ditangani unit PPA Polres Lombok Timur guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

" Kasusnya sedang didalami dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi," tandasnya.‎ 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,terjadinya kasus ini dari awal tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, dari pengakuan korban oknum pimpinan yayasan ponpes tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban seperti layaknya hubungan suami istri sebanyak 10 kali.

Korban tidak berani melawan karena mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut. (RS)