Lombok Tengah - Manageman Tampah Hills yang merupakan investor pengembangan villa di wilayah Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat mendatangi Polres Lombok Tengah. Mereka datang untuk menyerahkan bukti izin perusahaan kepada penyidik Polres sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan tidak ada izin yang disampaikan salah satu tokoh pemuda di desa tersebut yang kemudian dilaporkan oleh Tampah Hils.

Kuasa Hukum Tampah Hills, Ahmad Suhaedi menegaskan, bahwa kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti- bukti terkait apa yang dituduhkan kepada tampah hills, pihaknya membawa bukti AMDAL, IMB dan berbagai hal lainnya. “Semua izin perusahaan kami lengkap dan hari ini kita serahkan kepada Polres Lombok Tengah,” ungkap Ahmad Suhaedi usai menyerahkan berkas bukti izin perusahaan di Polres Lombok Tengah, Senin kemarin (10/4)

Pihaknya menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda atas nama Fathurahman tersebut tidak benar. Pasalnya tuduhan kaitan dengan izin sumur bor yang tidak ada dan tenaga kerja asing yang berkerja itu tidak memiliki izin, semua tuduhan ini tidak mendasar karena semua itu sudah melalui berbagai macam peroses.

“Selain itu, semua vila yang dikembangkan dan dibangun saat ini telah memiliki izin IMB dan Amdal sesuai aturan dari pemerintah. Tenaga kerja asing yang bekerja itu sudah memiliki izin sesuai aturan di Indonesia dan warga lokal yang bekerja juga cukup banyak,”terangnya. 

Sebelumnya, Sejumlah aktivitas di Lombok Tengah menyatakan siap membela tokoh pemuda di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Fathurahman yang dilaporkan ke polisi oleh manajemen Tampah Hills yang melaksanakan investasi pembangunan Villa di daerah setempat. 

Pendiri LSM Suaka NTB, Lalu Tajir Syahroni mengatakan, pelaporan yang dilakukan Tampah Hills adalah sikap arogan terhadap suara masyarakat yang menyampaikan keririkan. “Lombok Tengah menjadi tujuan wisata, sehingga kami juga mendukung dengan banyaknya investor yang melaksanakan pembangunan,”jelasnya.

Hanya saja apa yang dilakukan manajemen pihak investor itu adalah upaya untuk membungkam suara masyarakat, seharusnya jika ada kritik bisa dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan komunikasi lebih baik dengan masyarakat. “Masyarakat itu selalu baik jika diajak baik dan selama ini selalu mendukung pembangunan yang dilaksanakan,”terangnya.

Dalam setiap pembangunan pasti ada dampak positif dan negatifnya, sehingga dampak lingkungan yang ditimbulkan juga harus diperhatikan, sehingga tidak merugikan masyarakat ketika terjadi banjir dan tanah longsor. “Lokasi pembangunannya itu di atas gunung, sehingga pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan dalam mengeluarkan IMB,”tambahnya.

Sementara itu, Fathurahman selaku terlapor mengatakan bahwa ia mengetahui dirinya di laporkan ke Polres Lombok Tengah, setelah menerima surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Ia dilaporkan setelah dirinya mengeluarkan keterangan resmi atas pernyataan di beberapa media yang memulai keberadaan Tanpah Hills tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat, karena warga hanya dilibatkan di pekerjaan berat. Sedangkan untuk pegawai lainnya lebih banyak warga luar Desa Mekar Sari. 

“Saya akan serahkan ke kuasa hukum saya dan akan bangun konsolidasi dengan Walhi NTB dan sejumlah aktivis lainnya terhadap dampak pembangunan yang dilakukan di atas bukit dan saya dilaporkan atas Undang-undang ITE pasal 27 Ayat 1. Padahal apa yang saya sampaikan merupakan keluhan dari masyarakat setempat,”tegasnya.