JM Cafe yang Berlokasi di Pantai Suryawangi Kecamatan Labuan Haji Lombok Timur. Photo: WN

RNETnews
,  - JM Cafe yang Berlokasi di Pantai Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji  Kabupaten Lombok Timur mengaku sudah mendapatkan izin dari dinas Pariwisata Lombok Timur untuk membangun cafe diarea Publik.

Pengakuan JM Cafe Kemudian langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur Iswan Rahmadi Dinas Pariwisata yang mengaku tidak pernah memberikan izin membangun ke JM Cafe, hanya memberikan izin memanfaatkan saja.
"Tidak pernah memberikan izin membangun hanya memanfaatkan saja, "kata iswan.

Menurut dia,  pembangunan JM Cafe di wilayah suryawangi ini hanya mengantongi izin sewa saja, dimana pihak JM menyewa izin dasaran saja. Namun izinnya itu sudah habis ditahun 2022 yang lalu.

" Kalau mau melanjutkan ya harus diperpanjang izinnya,Karena izinnya sudah berakhir tahun 2022,"ujarnya.

Terkait pembangunan yang ada di disana, dirinya meminta kepada JM untuk membongkar bangunan itu, "Kalau sekarang dia membangun bangunan yang permanen, kita suruh JM Cafe untuk membongkarnya,"akunya.

Sebelumnya, Ditempat terpisah Owner JM Cafe Suryawangi,Diki mengatakan kalau pihaknya sudah mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Lotim dengan membayar retribusi pertahunnya sebesar Rp 5,8 juta atau hitungan permeter persegi Rp 20.000,maka inilah yang menyebabkan kami mendirikan.

" Kami berani mendirikan bangunan  karena sudah ada izin dari Dispar Lotim," tegasnya.
Menurutnya izinya mulai tahun 2023,akan tapi sebelum tahun 2023 pihaknya sudah beroperasi sejak tahun 2022 sebelum Dispar mengeluarkan izin,akan tapi tetap membayar retribusi ke Dispar.
" Sebelum ada izin saja kita sudah membayar retribusi," tandasnya.(WN/SR)