Jakarta, 24 Mei 2025 – Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan seragam terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menandai era baru dalam penampilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah perbedaan seragam yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.

Pakaian Dinas PNS:

1.     Pakaian Dinas Harian (PDH):

o    PDH warna khaki pada hari Senin dan Selasa.

o    PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam pada hari Rabu.

o    PDH batik/tenun atau pakaian khas daerah pada hari Kamis dan/atau Jumat.

2.     Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Digunakan pada perangkat daerah tertentu.

3.     Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Dipakai saat upacara resmi atau kenegaraan.

4.     Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia:

o    Pada hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia.

o    Tanggal 17 setiap bulan.

o    Upacara hari besar/nasional.

o    Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.

PDH PPPK:

  • PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan dari hari Senin sampai Selasa.
  • PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
  • PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah pada hari Kamis dan/atau Jumat.
  • Untuk daerah dengan 6 hari kerja, PDH batik digunakan pada hari Sabtu.

Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbarui citra ASN dan memperjelas identitas PPPK dan PNS. Diharapkan, seragam baru ini akan meningkatkan rasa kebanggaan dan profesionalisme di kalangan ASN serta memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi peran mereka.

Seragam baru ini tidak hanya menonjolkan kekhasan budaya lokal melalui penggunaan batik dan tenun, tetapi juga menegaskan pentingnya penampilan formal dalam setiap tugas kenegaraan. ASN diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini dan menerapkannya dengan penuh tanggung jawab. (red.)