Rnetnews.Com - Ketua kelompok pengurus KTH Pink Lestari membantah melalukan pungli di wolah pantai Pink seperti yang disampaikan LSM Aliansi Pemuda Atlktivis Nusa Tenggara Barat ( ALPA NTB) Beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, Hal yang sangat tidak relevan mengenai tuntutan permintaan aksi dari Aliansi Pemuda Aktipis Nusa Tenggara Barat ( ALPA- NTB) yang menghendaki kepala dinas LHK Provinsi NTB untuk di copot oleh Gubernur NTB secara tidak hormat terkesan sangat dipaksakan dan dinilai terlalu mengada ada.
"Mengenai kontek masalah pungli menurut hasil investigasi atau kajian yang kami anggap tidak akurat karena memuat unsur unsur yang mengada-ada,"ujar Ketua Kelompok Pengurus KTH Lestari Ahmad Turmuzi Jum'at 31/03.
Menurut dia, tuduhan dan pernyataan ALPA NTB saat orasi itu, dianggapnya tidak berdasar. Sebab, sambung dia, dari segala tahapan pembentukan maupun kegiatan lapangan KTH Pink Lestari telah sesuai dengan Permen LHK nomer P 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial serta aturan aturan lain yang mengikat tentang kegiatan kth pink lestari.
Dijelaskannya juga, Mengenai bagi hasil yang 70 % untuk kelompok kth, 25% untuk kph/pemerintah provinsi sebagai retribusi ke daerah dan juga 5 % untuk PADES desa sekaroh telah di atur dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) sebagaimana yang diatur dalam Permen LHK nomor P 83 tahun 2016 tersebut
" Adapun angka 7.500 sebagai harga tiket masuk kunjungan ke wisata alam pantai pink tersebut merupakan tarif bagi pengunjung lokal perorangan sesuai Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,"akunya.
Disamping tiket lokal perorangan yg harganya 7.500 lanjutnya, ada juga tiket untuk pengunjung lokal rombongan yang harganya 5000/orang (1 rombongan minimal 5 orang) dan anak anak dibawah umur tidak di pungut biaya. Sedangkan untuk harga parkir bagi roda dua 5000/ motor dan roda 4 10.000/mobil bukan 25.000 seperti hasil investigasi nya ALPA -NTB.
Ditegaskannya, tarif 25.000 itu merupakan harga tiket masuk untuk pengunjung asing perorangan. Sementara untuk pengunjung asing rombongan 15.000. "Tarif tiket tersebut sudah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2018 tersebut. KTH Pink Lestari sebagai mitra KPH Rinjani Timur tidak mungkin menetapkan harga tiket sendiri,"tegasnya.
Mengenai fasilitas untuk kenyamanan pengunjung pantai pink ini, Turmuzi akui merupakan problem yang sampai saat ini belum teratasi. Hal ini disebabkan adanya persoalan berupa SHM 704 sehingga penataan pantai pink belum bisa optimal.
Meski demikian, dirinya berupaya semaksimal dalam pengelolaan pantai pink seperti membersihkan sampah, menanam pohon di area kelola KTH.
Untuk kebersihan di pink selalu di bersihkan tiap hari pagi dan sore namun pada bulan2 tertentu ada musim tertentu ada banyak sampah kiriman yan terbawa gelombang laut dari arah timur lombok atau arah barat.
"Sampah kiriman ini sudah menjadi tradisi alam dan kadang kami kewalahan pada musim musim itu dengan sampah yg mencapai berton ton,"ungkapnya.(WN)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.