Lombok Timur,RNETnews - Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pajak Sekretariat Dewan (DPRD) Kabupaten Lombok Timur periode 2018 -2020 mulai ada titik terang, bahkan Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera menetapkan tersangka
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Lombok Timur, Isa Ansyori mengatakan, kasus dugaan pemotongan pajak ini modusnya dengan memotong uang pajak dari masing-masing penerima
“Uang pajak yang dipotong dari masing-masing penerima itu tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Isa
Dengan modus demikian, Isa meyakinkan bahwa pelaku yang melakukan hal tersebut adalah oknum yang bertugas di Setwan DPRD Lombok Timur.
Hanya saja, Untuk lebih memastikan peran yang bersangkutan, penyidik masih melakukan pendalamam sembari menunggu hasil audit Inspektorat Lombok Timur.
Meskipun telah mengantongi potensi kerugian negara hasil hitung mandiri dengan taksiran Rp400 juta, namun hasil audit inspektorat diyakinkan Isa akan menjadi alat bukti kuat dalam penetapan tersangka.
" Dari hasil audit ini kemudian kita akan melakukan gelar bisa menetapkan tersangka,"akunya.
Untuk diketahui, Kejari Lotim mengusut dugaan korupsi pajak setwan DPRD Lotim tahun 2018-2020. Temuan awal, total pajak yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 400 juta lebih. Namun dikatakannya jumlah tersebut bisa saja berubah.
Kejari juga memastikan kasus ini bisa tuntas. Pasalnya dari proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan negara.
Indikasi tersebut mengarah pada ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(WN)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.