Ilustrasi

Lombok Tengah, RNETnews - Kepala Desa Gemel Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Muhamad Ramli diduga melakukan pemalsuan tanda tangan penerima pengadaan Itik dan Ayam


"Saya tidak pernah menerima ataupun memelihara itik maupun ayam," ungkap Pardan saat menghadap ke pihak inspektorat pada Senin (16|1)


Ia bersama rekan BKD lainnya dipanggil oleh inspektorat untuk ditanyakan terkait dengan penerimaan Itik dan Ayam dari pihak Desa pada tahun 2019 Lalu


Dimana, BKD Desa Gemel tercatat menerima pengadaan Itik dan Ayam dari Desa


"Sampai umur saya segini, saya tidak pernah memelihara itik atau bebek," terangnya


Disamping itu, Padlah selaku instruktur menyebutkan bahwa, dirinya tidak pernah menandatangani terkait pengadaan tersebut. 


"Saya tidak pernah tanda tangan di SPJ Maupun di kwitansi, saya hanya sebagai instruktur saja," katanya


Bahkan, Padlah mengaku bahwa, Stempel UD nya dipakai di dalam SPJ tersebut


"Tidak tau ya, apakah Desa yang pakai atau Kadesnya," tegasnya


Ia juga membeberkan bahwa, anggaran pengadaan tersebut sekitar 150 juta. 


Dirinya dipanggil oleh pihak inspektorat untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pengadaan Itik dan Ayam tersebut


Sementara itu, Kepala Desa Gemel Muhamad Ramli saat dikonfirmasi hanya memberikan emot tertawa saja sambil mengatakan santai saja


"Nyantai, selo arik (pelan adik, red), naikan saja dulu," singkat nya 


Sebelumnya Kepala Desa Gemel pernah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan pemalsuan tanda tangan honorarium BKD (Riki)