Jakarta, RNETnews - Kuat Ma’ruf dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,”ucap jaksa penuntut umun, saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama. Senin (16/1/23) 

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan, Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. 

Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

Jaksa Penuntut Umum menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (net2netnews)