LOMBOK TIMUR-Sebanyak dua orang anggota Polres Lombok Timur yang dipecat atau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) selama kurun waktu tahun 2022 ini. Satu diantaranya karena tidak pernah masuk dan satunya kasusnya penembakan anggota polisi.

Demikian ditegaskan Kasi Provam Polres Lotim, AKP Arif Budiman saat dikonfirmasi di kantornya,Senin (19|6). " Ada dua anggota yang dilakukan PTDH," tegasnya.

Menurutnya selain itu ada lima kasus yang diberikan tindakan disiplin dengan berbagai macam pelanggaran, mulai tidak masuk kantor, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun yang lainnya.

Namun yang jelas pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk mengenai masalah anggota Polri yang berada di wilayah hukum Polres Lotim.

" Yang jelas setiap laporan masuk kita tindaklanjuti segera dalam rangka mempercepat untuk memberikan kepastian hukum,"paparnya.(SR).