Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan eksekusi pengganti kerugian negara PT Bank NTB Syariah Cabang Selong  dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Dengan nilai Rp. 459.694.972.88, yang diperoleh dari 2 (dua)  orang terpidana  yaitu  inisial  L. I  Y. 

Dengan berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002  dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 245.958.326, dan terpidana Inisial M. I berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002 dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 213.735.972.88.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim,LM.Rosyidi dalam keterangan persnya,Kamis (20|1). " Tim pengacara negara Kejari Lotim berhasil memuliskan keuangan negara Cq Bank NTB Syariah Cabang Selong sebesar Rp ‎ 459.694.972.88," tegasnya.

Menurutnya, selain  uang Pengganti Jaksa Pengacara Negara menerima Pembayaran Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 52.597.000.- dari Terpidana M. I berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN. Sel tanggal 25 April 2015. 

Begitu juga ‎ uang pengganti sebesar Rp. 459.694.972.88, dari dua orang terpidana setelah diterima oleh Tim Jaksa Pengacara Negara kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lotim ke Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong.

" Untuk  kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar  Rp. 52.597.000 dari terpidana MI di serahkan ke Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI," tandasnya.(SR).