Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan oknum Bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgesela dan pegawai Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Aikmel sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberian kredit fiktif tahun 2020 dan 2021.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim, LM.Rosyidi saat memberikan keterangan persnya kemarin.

" Oknum Bendahara UPT Dikbud Pringgesela dan Oknum pegawai BPR Aikmel ditetapkan tersangka," tegasnya.

Menurutnya,penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan  ekposes dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah di temukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka.

Kemudian ‎ akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar Rp.1.005.835.500  sebagaimana  Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat.

" Kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan pihak Inspektorat," tandasnya.(SR).