PH(16) Warga Dusun Saleh Sungkar,Desa Labuhan Lombok,Kecamatan Pringgebaya bersama keluarganya melaporkan pelaku yang juga sepupu korban dengan inisial HW ke Polres Lotim,Selasa (14|12).
Turut mendampingi korban datang melapor Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim, Judan Putrabaya.Dengan langsung dibuatkan laporan anggota SPKT Polres Lotim untuk kemudian ditindaklanjuti unit PPA Reskrim Polres Lotim.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan korban melaporkan pelaku atas dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan korban di salah satu gubuk sepi tengah ladang di wilayah Dusun Saleh Sungkar,Desa Labuhan Lombok.
Karena korban diduga telah melakukan pencurian rokok enam bungkus,guna mengakui perbuatan oleh korban sehingga pelaku melakukan tersebut.
Namun korban tetap bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan pelaku.Begitu juga korban dipaksa minum minuman keras oleh pelaku agar mengakuai perbuatannya.
Selain itu, korban juga dipaksa minum minuman keras oleh pelaku agar mengakui perbuatannya, tapi tidak pernah mencuri rokok sebagaimana yang dituduhkan pelaku.
" Saya kemudian dianiaya sampai luka dikepalanya berlumuran darah oleh pelaku," tutur korban dihadapan petugas saat melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Lotim.
Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kanit SPKT, Aiptu Erwin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga dari Labuhan Lombok terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak karena korban masih dibawah umur.
" Kasusnya ditangani Unit PPA Reskrim Polres Lotim," tegasnya.
Sementara itu Ketua LPA Lotim,Judan Putrabaya saat dikonfirmasi membenarkan dirinya yang mendampingi korban bersama keluarganya datang melapor ke Polres Lotim.
" Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
Menurutnya perbuatan sadis yang dilakukan pelaku yang juga sepupu korban merupakan tindakan main hakim sendiri dengan mengambil alih tugas petugas kepolisian sehingga sangat kita sayangkan. Karena menyebabkan korban mengalami luka yang sangat serius di kepalanya.
Begitu juga orang tua korban baru mengetahui kasus yang menimpa anaknya setelah dua hari korban tidak pernah pulang. Meski telah dilakukan pencarian akan tapi tidak ditemukan.
" Orang tua korban menjadi sock setelah melihat kondisi anaknya yang penuh dengan luka di kepalanya," paparnya.
Ketua LPA Lotim menambahkan dalam kasus tersebut sempat diupayakan adanya mediasi diantara kedua belah pihak, akan tapi orang tua korban tidak terima dengan meminta proses hukum.
Kemudian melaporkan kasus ini ke LPA hari Senin tanggal 13 Desember 2021,lalu pihaknya menindaklanjuti karena korban masih berada dibawah umur dengan melaporkan ke Polres Lotim
" Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak harus ditindaktegas dan pelaku harus dihukum sesuai dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tandasnya.(Rizal).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.