Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Timur,Nursandi dipanggil penyidik Polres Lotim belum lama ini.

Hal ini dibenarkan Ketua BPPD Lotim,Nursandi saat dikonfirmasi Senin kemarin. " Memang betul ada pemanggilan dari pihak Polres Lotim terhadap dirinya," tegasnya.‎

Kemudian lanjutnya, dirinya bersama dengan anggota BPPD Lotim datang ke Polres Lotim untuk memenuhi pemanggilan tersebut. Setelah sampai di sana penyidik bilang memanggil dirinya tapi mengalamatkan suratnya ke BPPD sebagai institusi saja.

Sementara disurat itu ada periodesasi kepengerusan dari tahun ke tahun 2020. Sedangkan dirinya baru menjadi pengurus BPPD Lotim mulai tahun 2021 ini.‎

" Sampai di Polres Lotim dari penyidik bilang memanggil dirinya tapi hanya sebagai alamat surat katanya," ujarnya.

Lalu saat ditanya apakah pemanggilanny ada hubungannya dengan adanya laporan ke Polres Lotim terkait dengan penggunaan dana hibah BPPD Lotim,Ketua BPPD Lotim menjawab pihaknya mengaku tidak menahu masalah itu dan begitu juga yang melapor juga tidak tahu.

" Saya tidak tahu masalah laporan itu," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu M.Fajri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum tahu dan nanti akan kami kroscek,karen kalau yang kemarin tidak ada pemanggilan terhadap Ketua BPPD Lotim.

" Nanti saya kroscek lagi," katanya.

Sementara pada Bulan Maret 2020 lalu dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPPKP) Nusa Tenggara Barat melapor ke Polres Lotim terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah BPPD Lotim tahun 2017-2019 dengan mencapai ratusan juta rupiah.Namun sampai saat ini belum ada progres dari perkembangan kasus tersebut.‎

Kemudian sebelumnya dari dari Ketua Gumi Paer Lombok, L.Ahmad Junaidi mempertanyakan menyoroti dan mempertanyakan kinerja Polres Lotim dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Termasuk diantaranya kasus laporan bantuan hibah BPPD Lotim.

" Kita pertanyakan kinerja Polres Lotim dalam penanganan kasus korupsi yang dinilai berjalan ditempat," tegasnya.(SR).