Tim Puma Polres Lombok Timur menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri yang masih berstatus pelajar di wilayah Desa Ketangga, Kecamatan Suele,Kamis (16|10) sekitar pukul 13.00 wita.

Dengan identitas pelaku, A (40) warga Ketangga,Kecamatan Suele, tanpa perlawanan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Polres Lotim,guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kasus dugana tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.

Dengan cara pelaku yang tinggal bersama korban, akan tapi ketika ibu kandung sedang tidak ada dirumah,lalu pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan diiming-iming uang.

Kemudian setelah itu barulah pelaku melakukan aksinya dengan membuka celana dalam  korban,setelah itu pelaku langsung memaksakan alat kelaminnya masuk kedalam lubang Vagina anak Korban.

Lalu, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dilakukan dua kali yakni tahun 2017 dan 2020 saat sedang duduk di bangku sekolah dasar.Akan tapi perbuatan pelaku diketahui ibu kandung korban.

Apalagi pernah dilihat oleh salah satu saudara dari anak Korban memberitahukan Ibunya, sehingga ibu korban datang malapor ke Polres Lotim karena keberatan atas perbuatan pelaku.

Kemudian setelah menerima laporan petugas langsung menindaklanjuti laporan dengan mengamankan pelaku dirumahnya,tanpa perlawanan.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,Iptu M.Fajri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

" Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukan terhadap anak tirinya," tandasnya. (SR)