Pihak kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 23 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ingkrah dari pengadilan. 

Dengan perincian perkara narkoba sebanyak 18 kasus dan perkara ketertiban umum sebanyak 14 kasus. Dima pemusnahan dilakukan di halaman samping Kejari Lotim, Senin (11|10).

Hal ini ditegaskan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lotim, Alfrendo P Damanik kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kasus narkoba,ketertiban umum dan uang palsu.

" Barang bukti yang dimusnakan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap," tandasnya.

Ia merincikan dari jumlah 18 kasus perkara narkoba dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 55,28 gram jenis shabu.

Dengan baik yang ditangkap oleh Polres Lotim, Polda maupun BNN.Sehingga pelakunya kini sudah menjadi narapidana di lapas Selong setelah diputuskan pengadilan.

Begitu juga mengenai perkara ketertiban umum dengan terdiri dari sebanyak 14 perkara dengan barang bukti berupa obat-obatan jensi Triehexyphenidil sebanyak 1334 trip atau 7134 tablet.

" Kami juga memusnahkan sebanyak 43 Lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," tandasnya. (SR)