Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P. Photo: Doc. Diskominfo Kota Mataram
Mataram - Dalam rangka mendorong keteraturan wilayah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P, melakukan kunjungan kerja di Kelurahan Pagutan Barat Kota Mataram pada hari Senin, 25 Januari 2024. Ia didampingi oleh PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Walikota Mataram H Mohan Roliskana serta Forkopimda Provinsi NTB dan Kota Mataram.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan secara langsung ribuan sertifikat tanah kepada masyarakat dalam program strategi nasional Kementerian ATR/BPN. “Penyerahan ini kami lakukan secara door to door untuk memastikan proses penyertifikatan tanah berjalan lancar dan aman”,  Ungkap mantan Panglima TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., Senin, (25/01/2024).

Kota Mataram sendiri memiliki target 126.000 sertifikat, kini telah menerbitkan 125.000 sertifikat yang segera diserahkan kepada ahli waris melalui berbagai program, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Wakaf, dan Sertifikat Rumah Ibadah.

Pemberian sertifikat ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah pertikaian antar tetangga dengan tanah yang sudah terukur, patok batas yang jelas, dan data tanah masyarakat yang diunggah secara digital. “Alhamdulillah, dengan adanya program ini kita merasa sangat dimudahkan. Hanya dengan persiapkan fotokopi KTP dan kartu keluarga, kita sudah dapat sertifikat tanah secara gratis”, ungkap Suhaili, salah satu warga Pagutan Barat yang menerima manfaat program tersebut.

Kunjungan kerja ini juga dirangkai dengan peresmian Gedung Kantor Pertanahan Kota Mataram di jalur pariwisata, yang telah berdiri sejak tahun 1978. Gedung ini, dengan luas tanah 2.170 m2, kini telah resmi menjadi sertifikat elektronik atas nama Kementerian ATR/BPN. Kunjungan ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mengurus hak kepemilikan tanah dan diharapkan memberikan manfaat besar dalam penyelesaian administrasi tanah serta mendorong kedamaian dan ketertiban di masyarakat setempat. (red.)