Lokasi kejadian penganiayaan di Pusuk Sembalun,Lombok Timur. Photo: Istimewa

Lombok Timur - Sebuah aksi penganiayaan sadis terjadi di jalan raya Pusuk Sembalun, lokasi rest area Pusuk Sembalun, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Korban adalah seorang juru parkir bernama Rizal (27), sedangkan pelaku adalah seorang perangkat desa bernama Candra Susanto (33). Pada hari Minggu, (24/12/2023). Sekitar pukul 11.30 Wita.


Menurut keterangan polisi, ketika korban sedang mengurus parkir di Pusuk Sembalun, pelaku melintas di jalan itu dari arah Pesugulan menuju Sembalun dengan mengendarai sepeda motor, ketika pelaku melihat korban, pelaku langsung berhenti di tengah jalan dan menjatuhkan sepeda motornya di tengah jalan. 


"tanpa basa basi langsung menyerang korban yaitu pelaku menghunus parang yang dibawanya dan menebaskan parangnya ke arah kepala korban berulang kali. ," ucap Kasat Reskrim Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., 


Kasatreskrim menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 telah terjadi pengerusakan, yang belum diketahui pelakunya, lapak - lapak tersebut milik warga Pesugulan (wilayah yang dipimpin pelaku), Pelaku yang merupakan kawil (kepala wilayah) kemudian langsung menuduh korban Rizal ini dalam peristiwa tersebut,karena pelaku menghubungkan kejadian tersebut dengan kejadian pengerusakan spot foto milik pelaku yang berada di Pusuk Sembalun yang terjadi di tahun 2017. 


"dalam komunikasinya dengan korban pada hari Kamis itu yang membuat pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menurutnya seperti menantang dirinya berkelahi, hal itu membuat pelaku marah, dan hari ini ketika pelaku lewat di Pusuk Sembalun dan bertemu dengan korban, kemarahan pelaku tiba-tiba muncul sehingga memicu tindakan tersebut." paparnya.


Mantan kasat reskrim Lombok Barat ini juga menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sembalun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim setempat. 


"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses hukum. Kami juga mengamankan barang bukti berupa parang dan sepeda motor yang digunakan pelaku," tandasnya. 


Sementara itu, korban dibawa oleh saksi Alfian ke Puskesmas Sembalun dengan menggunakan kendaraan pick up. Kemudian, korban dirujuk ke RSUD Selong untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. (red.)