Dok.RNETnews.com
Mataram, NTB - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 41 kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum NTB. Dari kasus-kasus tersebut, polisi mengamankan 63 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba.


Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda NTB dengan bantuan informasi dari masyarakat. Kasus-kasus ini terjadi pada periode Juli - September 2023.


Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Jumat siang (10/11/2023), Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, mengatakan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 1,7 kg sabu, 0,508 gram dan 3 pohon ganja, 35,61 gram jenis hasis, 27,76 gram Mushroom (jamur), dan 1.550 butir obat keras.


Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 77.600.000, handphone sebanyak 72 unit berbagai merk, dan kendaraan roda dua sebanyak 7 unit. "Seluruh barang bukti narkotika kita lakukan pemusnahan hari ini juga," ujar Kapolda.


Kapolda menjelaskan bahwa modus operandi transaksi Narkoba yang digunakan oleh para tersangka bermacam-macam. Ada yang menggunakan sistem ranjau, yaitu tersangka pembeli dan penjual tidak bertemu dengan memposisikan Narkoba di suatu tempat yang disepakati. Ada juga yang menggunakan sistem swallow (dimasukan ke dalam dubur) dan online.


"Tujuan kita melakukan KRYD ini adalah untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan kita dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap Narkoba," kata Kapolda.


Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, menambahkan bahwa seluruh tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita akan terus berupaya untuk memberantas Narkoba di NTB, karena ini merupakan musuh bersama yang merusak generasi bangsa," tegasnya. (red.)