Pimpinan media dan Organisasi Pers, NGO, pengacara, lembaga negara serta TNI, foto bersama usai deklarasi membantu menjamin keselamatan Jurnalis. Photo: Doc. KKJ NTB
Mataram - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat resmi dideklarasikan pada, Sabtu (30/9). Tugas dan fungsi Komite adalah melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan dialami jurnalis di NTB setelah melewati proses validasi. 


Deklarasi KKJ NTB dihadiri Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim yang sekaligus sebagai narasumber diskusi. Hadir juga Kapenrem 162/WB, Mayor Inf. Asep Okinawa Muas mewakili Danrem 162/WB.

Sementara dua pemateri lainnya absen. Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mendadak mengabarkan melalui ajudannya membatalkan kehadiran meski beberapa hari sebelumnya menyatakan kesiapan hadir. 

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto juga tak hadir tanpa memberikan penjelasan, bahkan tanpa diwakili utusan pejabat lainnya. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim menyampaikan, terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, tidak terlepas dari tingginya kasus kekerasaan terhadap jurnalis di NTB. 

Data satu tahun terakhir sejak bulan Mei 2022 sampai Juni 2023, terdapat 12 kasus kekerasaan jurnalis.

Bentuk kekerasan berupa intimidasi, kekerasaan fisik, penghapusan video, kekerasaan digital, dan lain sebagainya.

Pelaku kekerasaan tertinggi adalah institusi kepolisian. Satu kasus dari TNI, LSM dan perorangan. 

 "Sebenarnya, kami telah mengundang Kapolda NTB untuk membangun persepektif yang sama untuk menjamin keselamatan jurnalis di NTB. Tetapi tanpa ada kejelasan kabar tidak hadir. Kalau melihat angka, maka Polri ada di posisi tertinggi sebagai pelaku kekerasaan terhadap jurnalis," kata Ketua AJI Mataram.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers.

 Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB. 

Hadir dalam deklarasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Ketua PWI NTB, Nasrudin Zein, Ketua IJTI NTB, Ridha Andi Patiroi, Ketua AMSI NTB yang juga Sekretaris KKJ Hans Bahanan, Direktur LSBH NTB, Badaruddin. 

Hadir juga pimpinan organisasi jurnalis di NTB, pimpinan media, wartawan, serta NGO lainnya. 

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengungkapkan, terbentuknya KKJ adalah terobosan baru dalam model advokasi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. 

Sebab dalam tugas dan fungsinya, akan dijalankan secara kolaboratif bersama organisasi wartawan lainnya dan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

"Jadi, proses advokasi ke depannya akan dijalankan secara kolektif," kata Sasmito. 

KKJ NTB adalah provinsi kedua setelah Papua. Di tingkat nasional juga ada KKJ yang anggotanya terdiri dari konstituen dewan pers.

Sasmito menjelaskan, kekerasaan terhadap jurnalis sangat mempengaruhi Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia. 

Dalam konteks keselamatan jurnalis, negara harus hadir memberikan perlindungan.

Oleh karena itu, komitmen bersama antara Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah sangat penting menjamin keselamatan jurnalis.

Pada tahun politik, jurnalis termasuk profesi dengan kerawanan tinggi mengalami kekerasaan. 

Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan jurnalis. Selain itu, publik juga harus menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika produk jurnalistik dinilai tidak sesuai maka harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

 "Permasalahan pemberitaan harus diselesaikan melalui sengketa pers melalui dewan pers bukan dibawa ke ranah pidana," katanya mengingatkan.

Sementara Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul menyayangkan ketidak hadiran Kapolda NTB dan Pj. Gubernur NTB yang notabene adalah mantan Humas. 

Terlepas dari itu, ia memaparkan, kerja kerja KKJ ke depan tidak sebatas advokasi dengan berbagai SOP di dalamnya.

Tapi juga upaya pencegahan atau mitigasi agar kekerasan dan intimidasi terhindar. 

Ia juga mengingatkan jurnalis bekerja profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan. Sebab kekerasan dan intimidasi salah satu faktornya adalah kelalaian Jurnalis dalam menerapkan standard menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Ia berharap berkesempatan bisa bertemu Kapolda dan Danrem untuk tujuan menyamakan persepsi dalam rangka pencegahan dan perlindungan profesi jurnalis. 

Deklarasi KKJ NTB juga dibarengi dengan tanda tangan komitmen bersama memberikan perlindungan terhadap jurnalis di NTB. (KKJ NTB/red.)