Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Hadiri Rapat Koordinasi  Dengan Forkopimda  KSB. Photo: Topan. 

Sumbawa Besar, RNETnews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menghadiri kegiatan rapat koordinasi dalam rangka menyikapi Tenaga Kerja Asing ditahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang bekerja pada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara di Maluk yang mobilisasinya dilakukan oleh Perusahaan bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.

Bupati Sumbawa Barat dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh stakeholder saling bekerja sama dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk menjaga kondusifitas masyarakat Sumbawa Barat khususnya terkait tenaga kerja asing. 

Pernyataan Bupati langsung didukung penuh oleh stakeholder yang hadir dalam rapat tersebut. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si. Menyampaikan bahwa memang betul bahwa ada dari kawan LSM yang datang mempertanyakan terkait keberadan 13 warga negara asing dan hari selanjutnya 4 orang. Tepat subuh tgl 29/08 mereka diantarkan ke Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. 

Pada saat itu kami diminta untuk menindak mereka, sementara kami tidak mungkin menindak jika tidak adanya pelanggaran. Warga Negara Asing tersebut memiliki paspor sah dan masih berlaku, Izin tinggal yang masih berlaku. Perlu diketahui bahwa Imigrasi hanya sebatas mengurus ijin tinggal dan pengawasan terkait izin tinggal orang asing. 

Dari ke 13 Warga Negara Asing tersebut, mereka menggunakan Visa B 211 b yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang 2 kali (setiap perpanjangan diberikan 60 hari) yang peruntukannya “melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja disuatu perusahaan/ tempat bekerja” Jika perusahaan tersebut melihatnya layak untuk dipekerjakan maka Warga Negara Asing tersebut dapat diajukan Alih Status Kitas Kerja oleh perusahaan sebagai penjamindengan Visa C312 setelah mendapatkan IMTA dan RPTKA dari Dinas Tenaga Kerja, lalu meminta persetujuan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Divisi Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Imigrasi ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan Bupati Kab. Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M., Wakil Bupati Kab. Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, S.T., Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun S.H., M.Si, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., Kepala Kejaksaan Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH dan seluruh Forkopimda Kab. Sumbawa Barat. (Topan)