LOMBOK UTARA, RNETNEWS.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra (Pusdal LH BN), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa fasilitas insinerator sampah di Gili Trawangan tidak mangkrak sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Saat ini, fasilitas tersebut masih dalam proses melengkapi berbagai persyaratan perizinan operasional sebelum dapat berfungsi penuh.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP sekaligus Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sampah dan Pencemaran Laut, R. Andry Indryasworo Sukmoputro, menjelaskan bahwa Gili Trawangan menghasilkan sampah sekitar 17 hingga 20 ton per hari sehingga membutuhkan sistem pengolahan yang lebih efektif. “Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya penanganan sampah di Gili Trawangan sejak beberapa tahun lalu. Dengan volume sampah yang mencapai 17 sampai 20 ton per hari, tentu dibutuhkan dukungan teknologi pengolahan yang memadai,” ujarnya.
Andry menambahkan, saat ini terdapat tiga unit alat pengolahan sampah di Gili Trawangan. Satu unit merupakan bantuan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang buatan Korea Selatan dengan kapasitas 2 hingga 5 ton per hari, sementara dua unit lainnya adalah insinerator dari PT Dodika dengan kapasitas 10 hingga 15 ton per hari. “Alat dipasang terlebih dahulu, kemudian proses perizinan dan kelengkapan operasionalnya berjalan. Saat ini seluruh persyaratan tersebut sedang dipenuhi,” katanya.
Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger, menegaskan bahwa anggapan insinerator mangkrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Narasi mangkrak itu tidak benar. Saat ini kami sedang menjalani tahapan perizinan yang memang harus dipenuhi. Proses perizinan tidak bisa selesai dalam satu atau dua hari karena banyak persyaratan dan koordinasi yang harus dilakukan,” jelasnya. Ia memastikan berbagai pengujian teknis telah dilakukan, termasuk uji emisi dan parameter lingkungan, serta hasilnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Pusdal LH Bali Nusra, Hanif Kusumasasmita, menyebut masalah sampah merupakan persoalan nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. “Kami dari Pusdal LH Bali Nusra sangat mendukung upaya penyelesaian persoalan sampah, termasuk langkah pemerintah menghadirkan tambahan fasilitas insinerator di Gili Trawangan,” ujarnya.
Kepala DLH Kabupaten Lombok Utara, H. Husnul Ahadi, menambahkan bahwa proses perizinan di Gili Trawangan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena lokasi fasilitas berada di kawasan konservasi. “Lokasi TPST Gili berada di kawasan konservasi sehingga mekanisme perizinannya berbeda. Bupati Lombok Utara telah meminta kepada pemerintah pusat agar diberikan pengecualian sehingga cukup menggunakan dokumen UKL-UPL tanpa harus melalui proses AMDAL,” jelasnya.
Pemkab Lombok Utara menargetkan seluruh fasilitas pengolahan sampah di Gili Trawangan dapat beroperasi penuh sebelum akhir tahun 2026. Selama proses perizinan berjalan, PT Dodika bersama pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi calon operator agar fasilitas dapat langsung dijalankan begitu izin terbit. “Target kami akhir tahun seluruh fasilitas sudah beroperasi. Sambil menunggu proses perizinan selesai, kami menyiapkan pelatihan operator agar ketika izin terbit alat bisa langsung dijalankan,” pungkas Husnul. (*)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.