RNETnews.com. Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/23).Menkominfo Johnny Gerard Plate menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan Kejagung. Photo: Istimewa
Usai diperiksa, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB. Rompi dengan nomor 004 itu, dengan tangan diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.
Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi.
Pada Senin (15/5/2023), Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan, hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.
Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Red).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.