Pelaku saat menjalani proses hukum di Mapolsek Suralaga. Photo: Istimewa

RNETnews.com,NTB - Salah seorang warga di ‎Desa Bagik Payung,Kecamatan Suralaga,Kabupaten Lombok Timur,Mahnif (40) di borgol polisi. Setelah dilaporkan pemilik toko di Desa Waringin,Kamis (18|5) ‎lantaran diduga mengancam pemilik toko,karena tidak diberikan kopi.


Pelaku tersebut juga mengaku sebagai anggota polisi,yang sebenarnya dirinya merupakan sopir dum truck yang saat itu sedang dipengaruhi minuman keras.


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan korban bersama anaknya sedang duduk di kiosnya yang juga dijadikan bengkel, dan tiba-tiba pelaku datang dalam keadaan mabuk langsung menemui korban sambil meminta kopu,namun tidak dihiraukan korban. 


Akibatnya membuat pelaku marah dengan mengeluarkan kata-kata kasar,bahkan sempat mengancam korban akan dibunuh sambil mengatakan dirinya juga anggota polisi.


Ternyata perbuatan yang sama juga pernah dilakukan pelaku terhadap korban, maka melihat jiwanya terancam korban melaporkan ke polisi.


Kapolsek Suralaga melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah terima laporan kasus dugaan pengancaman pemilik kios di wilayah kecamatan Suralaga dalam keadaan mabuk.


" Pelaku merupakan sopir dum truck yang saat melakukan pengancaman dalam keadaan mabuk," tandasnya. (Rizal)