Tersangka Kasus BLUD Dr. Langkir saat dipindah  dari Rutan Kelas IIB Praya menuju Lapas Mataram. Photo: RA 



Lombok Tengah, RNETnews - Tersangka Kasus dugaan korupsi BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah Muzakkir Langkir dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Praya ke Lapas Mataram

Bukan hanya mantan Direktur RSUD Praya saja yang ikut dipindahkan, namun juga bersama PPK RSUD  Praya Adi Sasmita pada Senin (19|12)

Pengacara Dr. muzakkir Langkir Robin Rutersang mengatakan bahwa, pemidandahan yang dilakukan hanya untuk mempermudah aksesepada saat pelaksanaan sidang tahap ke dua nantinya

"Hanya untuk permudah akses agar tidak jauh saja," katanya

Lanjutnya bahwa, jadwal sidang untuk tahap ke dua belum keluar namun hal itu agar tidak jauh saja

Sementara itu, Kepala Lapas Rutan Kelas IIB Praya Jumasih saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemindahan tersebut. 

Ia menjelaskan pemindahan dilakukan agar lebih mempermudah nantinya pada saat melakukan sidang

"Agar akses lebih dekat juga nanti kalau sidang," katanya

Diketahui bahwa, mantan direktur RSUD bersama dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah menjadi titipan tahanan kejaksaan sejak (24|8) lalu setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Loteng (RA)