Apriadi Abdi Negara (kiri berbaju krem) saat menyerahkan berkas laporan ke pihak kepolisian Lombok Tengah. Photo: Istimewa



Lombok Tengah, RNETnews - Diduga melakukan penggelapan uang seorang pengacara di Lombok Tengah oleh terduga pelaku berinisial S, yang merupakan oknum wartawan di sebuah media online ini dilaporkan ke Polisi. Kamis (15/12). 

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan uang setoran keredit sepeda motor yang dititipkan kepada terduga pelaku S. 

"Uang itu kan saya titip lewat dia (terduga pelaku S, red) untuk melunasi pembayaran motor, namun tidak pernah dibayarkan," ungkap Apriadi Abdi Negara via WhatsApp. 

Berawal ketika korban yang juga merupakan seorang pengacara menitipkan uang kepada pelaku untuk melakukan pelunasan unit sepeda motor dan diberikan secara bertahap pada tanggal 21 Oktober 2022.

"ia meminta saya untuk menyetor melalui pesan whatshap sekitar jam 9 Pagi, lalu saya transfer pertama sejumlah Rp.9.500.000 sebagai bukti pengajuan pelunasan," jelasnya

Namun tidak berselang lama, terduga pelaku meminta kembali dan langsung di transfer pada 27 Oktober 2022 sekitar pukul 10.54 pagi melalui rekening keponakan korban sejumlah Rp.8.500.0000

"Saya kan sudah lunaskan pembayaran itu, tapi setelah sebulan menerima uang terlapor berbelit-belit mengaku BPKB masih proses dan pada akhirnya modus pelaku saya ketahui kalau uang yang telah saya transfer ternyata dia pergunakan untuk dirinya sendiri dan mengambil seluruhnya termasuk uang jasanya," ungkap Abdi yang juga sebagai seorang pengacara muda di Loteng itu.

Sehingga atas kasus tersebut, pihaknya melaporkan Terduga pelaku pada 6 Desember 2022 lalu dengan dugaan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP

"Saya sudah coba hubungi terduga pelaku namun tidak ada respon sampai saat ini," terangnya

Abdi menerangkan bahwa, terduga pelaku ternyata bukan kali ini saja melakukan hal tersebut, namun ada juga korban lainnya.  (RA)