Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar saat menunjukkan kedua pelaku yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Senin (19/12). Photo: Tangkapan layar.
Lombok Barat, RNETnews - Apes upaya penyelundupan 15 gram sabu kedalam Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Mataram oleh kakak beradik gagal dilakukan, setelah petugas Lapas menemukan sabu didalam kamar mandi Lapas, Senin (19/12). 

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Mohamad Rizaldi Maulan (18) asal Aikmel Lombok Timur yang tidak lain merupakan adik dari Mohamad Yusril Mahendra (25) salah satu penghuni lapas yang memesan barang haram sabu tersebut, dibawa dengan cara memasukkannya kedalam anus. 

Penemuan bermula saat  MRM melakukan kunjungan kepada anggota keluarganya (kakak) yang menjadi warga binaan, atas nama MYM sekitar pukul 09.31  WITA. 

Petugas P2U yang menaruh kecurigaan diawal kedatangan pengunjung tersebut langsung melaporkan ke Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Mataram. 

Petugas khusus pengawas kunjungan Lapas Mataram yang stanby didepan kamar mandi melakukan penggeledahan usai gerak gerik mencurigakan MRM yang izin ke kamar mandi ruang kunjungan. Atas kecurigaan tersebut petugas langsung melakukan penggeledahan badan setelah keluar dari kamar mandi serta memeriksa kamar mandi dan berhasil menemukan barang haram yang diduga sabu seberat 15 gram lebih yang masih berbalut kondom tersebut.

Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar mengungkapkan pihak lapas langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda NTB.

“Langsung kami laporkan dan serahkan tersangka dan barang bukti ke Ditres Polda NTB. Kami terus bersinergi dan meningkatkan pengamanan sebagai komitmen memberantas narkoba di dalam lapas serta mewujudkan Lapas BERSINAR,” tegas Akbar. 

Kalapas juga mengatakan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pihaknya telah menginstruksikan seluruh petugas pengamanan mulai dari pintu utama hingga petugas pengamanan blok untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan tanggap dalam membaca situasi guna mengendalikan potensi gangguan keamanan. 

“Termasuk diantaranya kami terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya,” tandas Akbar. 

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto setelah mendapatkan laporan dari Kalapas Mataram, Kakanwil mengintruksikan kepada Kalapas Mataram untuk melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap Narkoba.

Atas perbuatannya kini kedua pelaku kakak beradik ini digelandang ke Mapolda NTB untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (red.)