Lombok Tengah - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat teguran kepada Kades Kerembong, Muhali yang telah berani mengambil keputusan bertentangan dengan regulasi melakukan pengangkatan atau mutasi terhadap perangkat desa (Perades).

"Secara lisan sudah kita tegur supaya SK itu dibatalkan, kalau tidak diindahkan, baru kita berikan surat teguran dulu," kata Kepala DPMD Zaenal Mustakim, Rabu(2|11)

Ia mengatakan, sesuai dengan regulasi aturan, mutasi dapat dilakukan paling cepat enam bulan setelah kades terpilih dilantik dan atau paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan kades.

"Keputusan yang dikeluarkan Kades Kerembong melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa," katanya. 

Untuk diketahui, Berdasarkan lampiran SK Kades Kerembong Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober. Yang dimana Sekretaris Desa (Sekdes) Kerembong, Bukhari menduduki jabatan baru sebagai staf pelayanan. Kepala Wilayah atau Kepala Dusun (Kadus) Katon, Nasirin diangkat sebagai Sekdes Kerembong. Kepala Seksi (Kasi) Kesos, Kadarisman menduduki jabatan baru sebagai Staf Umum/TU.

Kemudian, Izhar Kholiq menduduki jabatan baru sebagai Kasi Kesos yang sebelumnya sebagai Kadus. Samsudin tetap menduduki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan. Begitu pun dengan Jirah tetap menduduki jabatan sebagai Kaur (Kepala Urusan) Keuangan. Selanjutnya, Salimudin tetap menduduki jabatan sebagai Kaur Umum/TU. Jabatan Kaur Perencanaan tetap dipegang Hamzanwadi. Dan, Rohani tetap menduduki jabatan lama sebagai Kasi Pelayanan.

Namun, SK tersebut telah menabrak aturan. Berdasarkan Perbup 103 Tahun 2021, pada pasal 27 (Mutasi Jabatan) ayat 2 huruf a bahwa jabatan Sekretaris Desa  diisi dari jabatan Kepala Urusan atau Kepala Seksi. Pada huruf c, jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dapat diisi dengan mutasi dari jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala Dusun.

Kemudian pada ayat 4, mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah Kepala Desa dilantik dan/atau paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa. (RA)