RNETNEWS,Tangsel – Sempat beredar di medsos Pada Sabtu Malam Tanggal 08 Oktober 2022 Berawal viralnya postingan di akun instagram “Seputar Tangsel” bahwa ada informasi adanya seorang ibu terluka terkena senjata tajam akibat diserang pelaku tawuran remaja saat hendak beli sayur jam 03.00 subuh.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. memerintahkan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda P. S.I.K., M.S dan Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL A. Yulianto untuk menyelidiki kasus tersebut.


Selanjutnya, tim dengan cepat dibentuk menjadi 2 tim, pertama menelusi RS. Cinta Kasih dan Tim ke-2 ke TKP deket RS.Cinta Kasih samping kubur yang disebutkan dalam akun tersebut.


Kemudian, pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022, Tim ke-2 mendapat informasi bahwa di RS. Hermina didapat pasien a.n. R. (perempuan, 58 th) yang menjadi korban luka akibat terkena senjata tajam dengan luka yang telah diobati 8 jahitan yang ditangani oleh RS. HERMINA diwaktu yang sama dengan informasi teserbut, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pasien a.n. R. adalah korban yang dimaksud dalam akun instagram “Seputar Tangsel” yang viral tersebut, tegas Kapolres dalam keterangan tertulis.


Selanjutnya, berdasarakan keterangan dari korban a.n. R. kembali melakukan olah TKP sebenarnya tempat terjadi Tawuran di depan Toko matrial Putra Subur di Jl. Kihajar dewantoro, Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan. Setelah melakukan olah TKP dan mengintrogasi beberapa orang saksi di TKP didapat iformasi bahwa benar pada hari Sabtu, 08 Oktober 2022 diketahui sekira pukul 03.00 WIB terjadi tawuran antara 2 kelompok remaja, ungkap Kapolres.


lanjutnya, dari hasil penyilidikan di TKP ternyata didapat fakta bahwa adanya korban lain akibat tawuran tersebut yang mengalami luka bacok dikepala bagian belakang atas nama inisial A. N. H.(laki-laki, pelajar,16 Th). Selanjutnya oleh temannya korban inisial A. N. H. dibawa ke RS. Sari Asih untuk pengobatan dengan tindakan 5 jahitan. Dari keterangan saksi-saksi kawan dari korban inisial A. N. H, menerangkan bahwa pelaku yang diduga membacok korban inisial R dan inisial A. N. H. adalah pelaku dengan inisial A. R.


Kemudian, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial A. R. beserta barang bukti berupa 1 (bilah) senjata tajam jenis samurai di rumah pelaku A. R. wilayah Jl. Empang sari kel.Ciputat kec.ciputat kota tangsel, tegas Kapolres.


Kini, perkara tersebut dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat, Polres Tangerag Selatan. (Red).