Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif diterima dan disetujui seluruh fraksi yang ada di DPRD Lombok Timur. 
Diantaranya pertama,Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika,kedua, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa; dan ketiga,Raperda,Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Plh. Sekda Lotim,Hj. Baiq Miftahul Wasly yang mewakili Bupati dalam sidang paripurna DPRD Lotim, Rabu (5/10) itu menyampaikan  tiga Raperda tersebut telah melalui  berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan obyektif.

Begitu juga ketiga Raperda ini ‎berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, Perihal Hasil Fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

" Maka dengan demikian Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat berjalan optimal," terangnya.

Selain itu, pada ‎proses pembahasannya, Dewan telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan dan saran, serta permintaan penjelasan. 

Maka seluruhnya telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada Rapat Panitia Khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan Fraksi-fraksi DPRD.