Desa Kumbang,Kecamatan Masbagik merupakan salah satu dari 239 desa di kabupaten Lombok Timur dipilih sebagai percontohan desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Permas KPM RI Kumbul Kusdwijanto Sudjadi pada penilaian lomba desa antikorupsi di Desa Kumbang Rabu (5/10). 

" Desa Kumbang terpilih sebagai desa percontohan anti korupsi,"tegasnya.

Menurutnya penyampaian nilai-nilai anti korupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

Maka diharapkan kegiatan itu dapat menjadi pemicu bagi desa-desa lainnya, khususnya di daerah ini. Program kerja sama antara KPK dan Kementerian Desa ini dirasa sangat tepat untuk mewujudkan bangsa dan negara yang bebas korupsi.

‎" Selain kegiatan pendidikan dan pencegahan, juga diperlukan adanya peran masyarakat, mengingat korupsi adalah pilihan dan tidak mungkin hanya diberantas oleh KPK saja," tegasnya.

Lebih jauh Kumbul menambahkan yang kita perangi korupsi itu gak jauh-jauh, ada di hati kita masing-masing,makanya kita membentuk desa anti korupsi adalah bagaimana membangun masyarakat untuk memahami apa itu korupsi, permasalahan, dampak dan upaya apa saja yang harus dilakukan.

" Apa yang kita lakukan agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan pencegahan mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan," tambahnya.