Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat audiensi dengan Wakil Bupati Lombok Timur di ruang kerjanya. Photo: Istimewa

RNETTVnews,Lombok Timur-Tiga desa di Kabupaten Lombok Timur ditunjuk sebagai Desa percontohan anti korupsi,yakni Desa Labuhan Lombok Kecamatan Labuhan Lombok,Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang Kecamatan Masbagik.

Bahkan ketiga desa tersebut telah siap memenuhi indikator penilaian. Termasuk Pemerintah Kabupaten Lotim akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Lotim,H.Rumaksi SJ saat menerima audiensi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di ruang kerjanya,Kamis (21|4).

" Kita menyambut baik Lotim dipilih sebagai salah satu program desa anti korupsi yang dilakukan KPK," tegasnya.

‎Menurutnya,pihaknya menilai ‎dengan adanya percontohan desa anti korupsi di daerah ini tentunya diharapkan membangun dan menguatkan budaya anti korupsi, tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat Kabupaten.

Oleh karena Pemkab Lotim pada intinya sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi. Kami juga siap menjadikan Lotim  ini menjadi yang terpilih sebagai desa anti korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi program pendidikan anti korupsi yang dilakukan oleh KPK.Bahkan ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas," tandasnya.

‎Sementara itu, Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI,Ariz Dedy Arham memaparkan bahwa  alasan dipilihnya Lotim  sebagai lokasi percontohan desa anti korupsi di NTB berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator desa anti korupsi.‎

Oleh karena itu, ini ‎adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lotim.

‎Begitu juga  komponen yang harus dipenuhi sebagai desa anti korupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Dimana lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi public, dan kearifan lokal.

Desa yang memenuhi komponen dan indokator tersebut akan dianugerahi  sebagai Desa anti korupsi. Dimana  penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang.

Selain itu,‎desa anti korupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan.

" Yang jelas keberadaan desa antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," tandasnya.(SA).