LOMBOK TIMUR-Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap PPK proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji dengan inisial N,setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Sementara kontraktor dengan inisial TR mangkir dari pemanggilan pihak penyidik kejaksaan Negeri Lotim. PPK proyek tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Selong dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lotim,Rabu (2|2).

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim,L.M.Rasyidi saat dikonfirmasi. " Memang betul PPK proyek N kami tahan sedangkan kontraktornya mangkir dari panggilan," tegasnya.

Ia menjelaskan kasus korupsi ‎dengan perkara tindak pidana Korupsi pada Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Pelabuan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur  tahun 2016 dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00  sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP.

Sementara untuk tersangka TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara tidak datang sehingga pemeriksaan terhadap tersangka TR akan dilakukan minggu depan  dengan melakukan pemanggilan ketiga.

" Pemeriksaan terhadap Tersangka N  dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 dan tersangka N ‎ menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 02 Pebruari 2022 sampai dengan 21 Pebruari 2022," tandasnya.(SR).