LOMBOK TENGAH— Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan vaksinasi COVID-19 Tahap III bagi seluruh Pegawai yang sebelumnya telah menerima dosis vaksin tahap II sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022, Kamis (3/2). 

Bekerja sama dengan Puskesmas Aik Darek, kegiatan vaksinasi dilaksanakan di Aula Serba Guna Lapas Terbuka Lombok Tengah. Turut hadir secara langsung Kepala Puskesmas Aik Darek, Kapolsek Batukliang beserta anggota, dan Babinsa Kec. Batukliang.

Vaksin yang diberikan pada kesempatan ini merupakan dosis lanjutan (booster), adapun jenisnya yakni vaksin Pfizer (vaksin booster pfizer).

Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB, Agung Putra menuturkan kepada jajaranya bahwa vaksinasi yang dilakukan bermanfaat mendukung kekebalan komunal (herd immunity).

"Selain sebagai bentuk mendukung program pemerintah yang ingin warga negaranya sehat, kita mestinya harus menyadari bahwa vaksinasi yang kita lakukan ini juga merupakan upaya lanjutan untuk membentuk kekebalan tubuh ditengah munculnya varian Covid-19 yangvbaru " ungkap Agung.

Selain Pegawai, 2 orang WBP yang telah memperoleh vaksinasi tahap II dan memenuhi syarat turut melakukan vaksinasi tahap III. Agung menambahkan, Pelaksanaan pemberian vaksinasi untuk Narapidana adalah ikhtiar Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB dalam mencegah penyebaran virus corona di Pondok Hunian.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan vaksinasi tersebut Seluruh Keluarga Besar Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB senantiasa terhindar dari wabah Covid-19 yang masih belum menunjukkan tanda mereda hingga saat ini.(SR).