Kekuasaan (Power) adalah kemampuan memengaruhi orang lain untuk bersedia untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya. Kemampuan untuk memengaruhi orang lain merupakan inti penting dari Kepemimpinan. Pada dasarnya, Kekuasaan seseorang dalam suatu perusahaan berasal dari posisi yang ditempatinya atau otoritas yang dimilikinya dalam organisasi.

Penggunaan Kekuasaan oleh seorang pemimpin dalam menimbulkan dua dampak yaitu dampak Positif dan dampak Negatif. Penggunaan Kekuasaan yang efektif akan meningkatkan motivasi bawahannya sehingga dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Sebaliknya, penggunaan kekuasaan yang tidak efektif oleh seorang pemimpin akan mengakibatkan dampak negatif sehingga pekerjaan ataupun tugas yang diberikan kepada bawahannya tidak dalam dilaksanakan dengan baik.

Penugasan berlebihan dalam satu bidang (politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan) oleh sekelompok atau yang lebih kuat materilnya, jabatannya, mental, fisik, dan lain sebagainya. Dalam hubungan antar pribadi, kecendrungan seseorang untuk mendominasu pihak lainnya berhubungan kepribadiannya secara otoriter, dan bentuknya biasanya adalah kesewenngan. Dominsi ini harus segera dimusnahkan kerena menyangkut dengan kesejahteraan orang lain.

Behubungan dengan kultur normatif polri maka kode etik memberikan peranan penting di dalamnya. Kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum common sense dinilai menyimpang dari kode etik.

Kondisi inilah yang kemudian membuka ruang kritik dan kecurigaan tentang telah terjadinya penyalahgunaan praktik kekuasaan di era 4.0 menyebaban dengan mudahnya masyarakat terpengaruh melalui berita berita citra buruk tentang polri. 

Oleh sebagian aktor Polri dan menjadi penyebab belum baiknya kultur Polri hingga saat ini. Kesamaan kepentingan menjadikan para aktor berbeda kelas ini melakukan proses negosiasi dan membentuk aliansi untuk memperoleh kesepakatan tertentu di luar kepentingan Polri. 

Aktor-aktor Polri dari kelas dominan yang memiliki dominasi kekuasaan tertentulah yang terlibat dalam praktik hegemoni ala Gramsci. Begitu juga dengan aktor-aktor sub ordinat Polri yang terlibat adalah mereka yang hanya berkepentingan dengan dominasi kekuasaan yang dimiliki oleh aktor tertentu dari kelas dominan dimaksud. 
Sebab setiap aktor dalam organisasi Polri pasti berkepentingan dengan aktor-aktor ini. Seakan-akan mereka memiliki kekuasaan yang sedemikian besar untuk mengelola SDM Polri. Padahal sebenarnya dominasi kekuasaan yang dimilikinya tidak bersifat mutlak, karena kewenangan mereka dibatasi oleh aturan tertulis pengelolaan SDM Polri.

Dominasi dari aktor polri yang kini telah menjadi sebagian besar, kultur normatif dan aktual di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini yang menjadikan.

Oleh karena itu,Kekuasaan sewenag-wenang akan dominansi terus dipraktikkan dalam tindakan nyata hampir seluruh aktor di Polri. Akibatnya tanpa disadari terjadi pengkultusan terhadap aktor Polri yang memiliki jabatan dan kewenangan  kultur normatif dan aktual yang bersifat negatif dan merugikan perlu dibenahi dan untuk mewujudkan citra polri di kalanan masyarakat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada. Contohnya seperti penggunaan aplikasi atau pelaporan akan adanya prilaku polri tidak baik. 

Disusun oleh 
lBRIGADIR TARUNA NIKO ARIF ZULKARNAEN

BRIGADIR TARUNA CHRISTOPHER THEODORE NATHANAEL PASULE