Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Sumbawa Besar, Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi Layanan Eazy Pasport, Senin (22/11/2021) di Hotel Grand Samawa.

Sosialisasi diikuti oleh Instansi Pemerintahan, Agen Trevel Haji dan Umroh, Mahasiswa, dan Pemerintah Kecamatan. Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa diwakili Kapala Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Erna Loreta Silalahi, serta sejumlah pejabat Imigrasi Sumbawa sebagai narasumber.

Eazy Pasport merupakan layanan urus paspor kolektif di lingkungan Kantor, Kampus, Komunitas atau Komplek Perumahan. Dimana, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi cukup mengirimkan permohonan melalui kontak imigrasi yang telah disediakan.

Kapala Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Erna Loreta Silalahi., menyampaikan, Eazy Pasport ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Kemenkum RI pada masa pandemi. Dimana masyarakat membutuhkan layanan keimigrasian namun tidak dapat datang ke kantor omigrasi karena terhalang pandemi.

Lanjutnya, melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

Proses permohonan paspor mulai dari pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan yang telah disepakati antara perwakilan pemohon dengan petugas imigrasi.

Kemudian, setelah paspor sudah jadi, pihak kantor imigrasi akan mengantarkan paspor tersebut.

"Penjemputan bola pada masyarakat dimanapun berapada, boleh di intansi, rumah warga, kampus, komunitas, sekolah kami yang datangi sesuai dengan kesepakatan bersama. Cukup mengirim permohonan melalui email atau mendaftar di aplikasi Si Popo (Sistem pendaftaran eazy paspor online). Pemohon tidak perlu datang ke kantor," jelasnya.

Adapun pensyaratan pembuatan paspor antara lain, untuk dewas yakni menyeratakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran / ijazah / surat nikah, Paspor lama (bagi pengantian), Surat Pewarganegaraan bagi yang memperoleh kewargenagaraan Indonesia melalui pewarganegaraan.

Kemudian, untuk anak-anak (dibawah 17 tahun) diantaranya, foto copy KTP kedua orang tua, KK sesuai KTP orang tua, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan atau Akte Perceraian orang tua dan penetapan hak asuh anak dari instansi berwenang, serta Paspor lama (bagi pengantian).

Sementara untuk tarif pembuatan paspor yakni, Rp. 350.000, per pemohon untuk paspor biasa 48 halaman. Biaya beban paspor hilang Rp. 1.000.000, per buku. Biaya beban paspor rusak Rp. 500.000,. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, Rp. 1.000.000, per pemohon.

"Kita harapkan melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang pelayanan keimigrasian khususnya Eazy Pasport ini," pungkasnya. (Irwansyah)